KEUNTUNGAN
- Bebas Riba
- Layanan Jemput Setoran
- Dikelola untuk Sektor Halal
- Tidak ada potongan biaya admin bulanan
- Dapat ditarik sewaktu-waktu
- Diawasi Dewan Pengawas Syariah
- Sesuai Fatwa DSN MUI”
KETENTUAN
- Anggota melakukan akad wadiah yad dhamanah ke KSPPS JMS
- Anggota menitipkan dana ke KSPPS JMS dan mengijinkan dananya tersebut untuk dikelola oleh KSPPS JMS.
- Setoran dan penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu, Setoran awal minimal Rp.10.000,00.
- KSPPS JMS menjamin pengembalian dana Anggota apabila dana tersebut akan ditarik sewaktu-waktu oleh Anggota
- KSPPS JMS tidak menjanjikan imbalan atau bonus kepada Anggota
FATWA DSN MUI