Investasi Mitra

KEUNGGULAN :

  • Bebas Riba
  • Sistem Bagi Hasil yang Adil dan Berkah
  • Layanan Jemput Setoran
  • Diawasi Dewan Pengawas Syariah
  • Dikelola untuk Sektor Halal
  • Sesuai Fatwa DSN MUI”

KETENTUAN :

  • Investasi Mitra ini dikelola berdasarkan Akad mudrarabah mutlaqah,.
  • Anggota sebagai shahibul maal menyerahkan pengelolaan dananya kepada KSPPS JMS selaku mudharib
  • Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu dan untuk penarikan dapat dilakukan setelah melewati periode tutup buku yang diperpanjang secara otomatis jika Anggota tidak menarik simpanannya.
  • Setoran awal minimal Rp 10.000,00, setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000.00.
  • KSPPS JMS memberikan nisbah bagi hasil sebesar 20% kepada Mitra
  • Perhitungan bagi hasil berdasarkan profit sharing.
  • Jika terjadi kerugian mitra berkewajiban menanggung kerugian secara proporsional sesuai porsi modal.
  • Sesuai aturan UU Perpajakan atas bagi hasil yang lebih dari Rp.240.000 terkena potongan 10% atas bagi hasilnya

FATWA DSN MUI

https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzNmFEM0lHS182Nkk/view?resourcekey=0-oLyeS77nJeOtE8foTT2A3A

Scroll to Top