KEUNGGULAN :
- Bebas Riba
- Sistem Bagi Hasil yang Adil dan Berkah
- Layanan Jemput Setoran
- Diawasi Dewan Pengawas Syariah
- Dikelola untuk Sektor Halal
- Sesuai Fatwa DSN MUI”
KETENTUAN :
- Investasi Mitra ini dikelola berdasarkan Akad mudrarabah mutlaqah,.
- Anggota sebagai shahibul maal menyerahkan pengelolaan dananya kepada KSPPS JMS selaku mudharib
- Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu dan untuk penarikan dapat dilakukan setelah melewati periode tutup buku yang diperpanjang secara otomatis jika Anggota tidak menarik simpanannya.
- Setoran awal minimal Rp 10.000,00, setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000.00.
- KSPPS JMS memberikan nisbah bagi hasil sebesar 20% kepada Mitra
- Perhitungan bagi hasil berdasarkan profit sharing.
- Jika terjadi kerugian mitra berkewajiban menanggung kerugian secara proporsional sesuai porsi modal.
- Sesuai aturan UU Perpajakan atas bagi hasil yang lebih dari Rp.240.000 terkena potongan 10% atas bagi hasilnya
FATWA DSN MUI